Semarang||jateng.bratapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan puluhan kepala desa (kades) yang diduga dimobilisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Insiden ini terjadi di salah satu hotel mewah di Kota Semarang pada Rabu (23/10).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa informasi mengenai mobilisasi kepala desa ini awalnya diterima sebagai laporan. Setelah itu, Bawaslu menurunkan 11 petugas untuk memeriksa lokasi. Namun, petugas sempat mengalami kendala akses dan baru bisa memasuki ruangan setelah bertemu dengan salah satu kepala desa yang baru tiba.
"Setelah kedatangan kami, sekitar 90 kepala desa yang memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan," ungkap Arief Rahman pada Jumat (25/10).
Menurut keterangan, para kepala desa yang hadir berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang. Mereka mengaku sebagai anggota Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Bawaslu Semarang mengingatkan bahwa keterlibatan kepala desa dalam mendukung calon tertentu melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada menyebutkan sanksi pidana berupa penjara minimal satu hingga maksimal enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000 bagi aparat negara yang memihak dalam pilkada.
Bawaslu Kota Semarang telah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dilansir dari: CNN Indonesia