Demi Redam Gejolak Warga, Seleksi Perangkat Desa Sumber Rembang Diulang dari Nol Suasana audensi
Bratapos / Daerah

Demi Redam Gejolak Warga, Seleksi Perangkat Desa Sumber Rembang Diulang dari Nol

Terbit : 20-Apr-2026, 17:54 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 76 Kali

Jateng,Bratapos.com

REMBANG – 20 april 2026 Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, resmi diulang dari tahap awal setelah muncul gelombang penolakan dari warga yang menilai proses sebelumnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Keputusan tersebut diambil dalam audiensi yang berlangsung di balai desa setempat pada Senin (20/4/2026), yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Rembang, Forkopimcam, Inspektorat, serta pemerintah desa bersama perwakilan masyarakat.

 

Asisten I Sekda Rembang, Teguh Gunarwaman, menyampaikan bahwa langkah mengulang proses seleksi diambil sebagai upaya menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik horizontal di lingkungan desa.

 

Menurutnya, meskipun tahapan administrasi sebelumnya dinilai telah berjalan sesuai mekanisme, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.

 

"Keputusan ini diambil agar situasi di Desa Sumber tetap kondusif. Pemerintah ingin proses pengisian perangkat desa berjalan dengan baik dan dapat diterima seluruh masyarakat," ujarnya.

 

Kepala Desa Sumber, Mujayin, menyatakan menerima keputusan tersebut dan siap melaksanakan proses penjaringan ulang secara terbuka.

 

Ia menegaskan bahwa panitia lama akan dibubarkan dan diganti dengan panitia baru yang melibatkan unsur masyarakat agar proses seleksi berjalan lebih transparan.

 

"Kami akan memulai kembali dari awal, termasuk pembentukan panitia baru. Semua warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi," kata Mujayin.

 

Sebelumnya, polemik muncul setelah rencana pengisian dua jabatan kosong perangkat desa, yakni Kasi Kesejahteraan dan Kaur Perencanaan, memunculkan penolakan dari sebagian warga yang meminta proses seleksi dilakukan lebih terbuka.

 

Selain itu, keberadaan sejumlah pendaftar dari luar desa turut menjadi perhatian masyarakat. Namun pemerintah desa menjelaskan bahwa aturan yang berlaku tetap memberikan prioritas nilai bagi warga setempat melalui sistem pembobotan domisili.

 

Dalam ketentuan tersebut, warga Desa Sumber yang telah berdomisili lebih dari dua tahun memperoleh nilai tertinggi, disusul warga lokal dengan masa domisili di bawah dua tahun, warga satu kecamatan, hingga pendaftar dari luar daerah.

 

Pemerintah desa memastikan seluruh tahapan seleksi berikutnya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

 

Dalam waktu dekat, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dijadwalkan segera membentuk panitia baru agar proses penjaringan perangkat desa dapat kembali berjalan dengan suasana yang lebih kondusif dan transparan.


Pilihan Untukmu