Bupati Kudus Tindak Tegas Galian C Ilegal Foto : Aktivitas tambang galian C ilegal.
Bratapos / Daerah

Bupati Kudus Tindak Tegas Galian C Ilegal

Terbit : 26-Jun-2025, 11:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 298 Kali

Kudus || Jateng.Bratapos.com – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memerintahkan penghentian tiga aktivitas tambang galian C ilegal yang berada di sekitar Bendungan Logung. Penambangan liar tersebut dinilai membahayakan lingkungan dan belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Seharusnya berada di tempat yang aman, karena bisa membahayakan Bendung Logung,” ujar Bupati Sam’ani menegaskan. Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran hukum terkait penambangan ilegal. “Kita menekankan untuk senantiasa tertib hukum dan regulasi. Tidak ada ruang untuk penambangan ilegal,” tambahnya.

Terkait izin, Pemkab Kudus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ESDM, karena kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi. “RTRW dari kabupaten, tetapi yang mengeluarkan izin aktivitas pertambangan ada di provinsi,” jelasnya.

Setelah menerima instruksi dari Bupati, Satpol PP Kudus langsung turun ke lokasi. Kabid Penegakan Perda, Arief Dwi Aryanto, menyatakan pihaknya hanya bisa melakukan pendekatan persuasif. “Kami tidak punya kewenangan menutup tambang, tapi kami minta aktivitas dihentikan sementara,” katanya. Dari tiga lokasi yang didatangi, dua di antaranya ditemukan masih aktif dan langsung dihentikan.

Kepala Desa Tanjungrejo, Christian Rahadiyanto, memastikan aktivitas tambang tersebut ilegal dan mengancam keselamatan bendungan serta lahan pertanian. “Saya pastikan galian C tersebut tidak berizin,” ucapnya. Selain itu, warga juga terganggu oleh debu dan tanah yang tercecer di jalan akibat lalu-lalang truk tambang. Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kudus, Harso Widodo, menyatakan hanya satu tambang galian C yang memiliki izin resmi, yakni milik CV Elektrik Daya Utama di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo.


Pilihan Untukmu