Dinkominfo Temanggung dan Bea Cukai Magelang Gelar Sosialisasi Cukai untuk Pasar Desa Sosialisasi Cukai untuk Pasar Desa
Bratapos / Daerah

Dinkominfo Temanggung dan Bea Cukai Magelang Gelar Sosialisasi Cukai untuk Pasar Desa

Terbit : 05-Dec-2024, 10:24 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 150 Kali

Temanggung||jateng.bratapos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Temanggung, bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Kantor Bea Cukai Magelang, mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini berlangsung di Pendopo Pengayoman, Temanggung, pada Rabu (4/12/2024).

Penjabat Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini untuk pengelola pasar tradisional di daerah dan desa.

"Kita undang khusus ketua paguyuban pasar desa agar memahami pentingnya cukai dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat," ujar Pj. Bupati.

Pj. Bupati juga menyoroti maraknya produksi dan peredaran rokok ilegal, baik dari pabrikan besar maupun industri rumahan. Ia menekankan pentingnya cukai dalam mendukung pembangunan daerah.

"Jika penerimaan dari cukai menurun akibat rokok ilegal, pembangunan tidak dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Dalam kegiatan ini, Kantor Bea Cukai Magelang memberikan informasi mendetail mengenai ketentuan cukai, termasuk ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan menggunakan pita cukai palsu.

Sosialisasi ini bertujuan agar pengelola pasar lebih memahami aturan terkait cukai, sehingga dapat menyampaikan informasi ini kepada pedagang dan pengrajin tembakau di wilayahnya. Hal ini diharapkan dapat menekan pelanggaran hukum terkait rokok ilegal dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan negara melalui cukai.

Para narasumber dari Bea Cukai Magelang dan Dinkopdag menggarisbawahi bahwa penyalahgunaan pita cukai, baik pita palsu maupun bekas, merugikan pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal dan nasional.


Pilihan Untukmu