Diskominfo Kebumen Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Cukai untuk Pengedar Rokok Ilegal Sosialisasi Sanksi Pelanggaran Cukai untuk Pengedar Rokok Ilegal
Bratapos / Daerah

Diskominfo Kebumen Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran Cukai untuk Pengedar Rokok Ilegal

Terbit : 06-Nov-2024, 20:26 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 163 Kali

Kebumen||jateng.bratapos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema "Sanksi Pelanggaran Ketentuan Bidang Cukai." Acara ini diikuti oleh paguyuban pedagang pasar di Kebumen dan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, serta perwakilan Bagian Perekonomian SDA Setda Kebumen, Eko Yunianto.

Sosialisasi ini menyoroti sanksi berat bagi pelaku peredaran atau penjualan rokok ilegal sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah Pasal 54 yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan, menyerahkan, atau menjual barang kena cukai tanpa kemasan yang sesuai atau tanpa pita cukai bisa dikenakan hukuman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan denda mulai dari 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Diskominfo Kebumen berharap dapat meningkatkan kesadaran pedagang terhadap ketentuan hukum di bidang cukai, khususnya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kebumen.


Pilihan Untukmu