Yogyakarta || Jateng.Bratapos.com - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendorong terwujudnya kawasan ramah lansia melalui kebijakan yang berpihak pada kelompok usia lanjut. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 4 Tahun 2024.
Namun, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa kolaborasi aktif dari berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya saat membuka Seminar dan Lokakarya Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2025 pada Rabu (28/5), Sri Paduka menyampaikan pentingnya kerja sama lintas sektor.
Kegiatan yang digelar di Ruang Radyosuyoso, Gedung Bapperida DIY itu mengangkat tema “Layanan Kesehatan dan Sosial dalam rangka Menuju DIY sebagai Kawasan Ramah Lansia” dan merupakan hasil kolaborasi antara Komda Lansia DIY dan Yayasan Karinakas Yogyakarta.
“Sebaik apapun, sekeras apapun usaha pemerintah, jika tidak ada kolaborasi dari yang bersangkutan, tentu tingkat keberhasilannya tidak maksimal. Maka perlu sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas lansia sendiri,” tegas Sri Paduka.
Menurutnya, tantangan menuju DIY yang ramah lansia semakin besar, karena jumlah penduduk lansia di wilayah ini telah mencapai 17,4 persen, dengan angka harapan hidup rata-rata 75 tahun.
“Kondisi ini menuntut sistem layanan sosial dan ekonomi yang adaptif, apalagi sektor informal masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Momentum Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap 29 Mei, lanjut Sri Paduka, merupakan kesempatan penting untuk menghargai kontribusi para lansia dan membangkitkan kesadaran kolektif dalam memperkuat perlindungan mereka.
“Dr. KRT Radjiman Wediodiningrat menjadi teladan bahwa usia bukan halangan untuk tetap berkontribusi. Karena itu, lansia layak mendapatkan layanan yang inklusif, dari kesehatan hingga ruang sosial yang mendukung kehidupan bermartabat,” pungkasnya.