Yogyakarta || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menyatakan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan dasar gratis, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/7/2025).
Aspirasi tersebut diwakili oleh Dinas Pendidikan DIY, perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, serta para kepala sekolah yang hadir langsung dalam agenda kunjungan kerja tersebut.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda DIY, Aris Eko Nugroho, yang menyambut langsung kedatangan anggota BAM DPR RI, menyampaikan sambutan tertulis dari Gubernur DIY.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami telah memperkuat alokasi pembiayaan pendidikan, memastikan agar siswa-siswi tidak dibebani biaya pendidikan dasar. Kami juga memperluas dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk dalam bentuk pembebasan iuran dan bantuan perlengkapan belajar,” ujar Aris.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibangun di atas prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap kelompok yang paling membutuhkan.
“Pendidikan dasar gratis bukan semata soal penghapusan biaya, tapi juga menyangkut keadilan dan kesempatan yang merata bagi semua anak,” imbuhnya.
Langkah Pemda DIY ini mendapat perhatian serius dari DPR RI sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.