Dua Suporter Jepara Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kudus Dua Suporter Jepara Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kudus
Bratapos / Daerah

Dua Suporter Jepara Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kudus

Terbit : 07-Dec-2024, 08:50 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 168 Kali

Kudus||jateng.bratapos.com - Polres Kudus menetapkan dua pria asal Jepara sebagai tersangka dalam kasus kericuhan suporter di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus. Insiden yang terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam itu menyebabkan seorang warga Kudus, IPA (23), mengalami luka di tubuh dan kepala.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyatakan, kedua tersangka, MR (23) dari Welahan dan MA (23) dari Mayong, teridentifikasi dan ditangkap dalam waktu singkat.

"MR menendang tubuh dan kaki korban, sedangkan MA menendang tubuh korban dan melempar batu yang mengenai tangan hingga wajah korban," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Kericuhan terjadi saat rombongan suporter Persijap Jepara pulang dari pertandingan Liga 2 Indonesia melawan Persipa Pati di Stadion Joyokusumo, Pati. Suporter diarahkan melewati jalan lingkar Kudus dengan pengawalan polisi.

Saat melintas, korban IPA yang berada di lokasi disebut mengacungkan jari tengah ke arah rombongan. Hal ini memicu emosi sejumlah suporter, termasuk kedua tersangka, yang kemudian mengeroyok korban.

Kapolres menjelaskan bahwa pengeroyokan ini dilakukan secara bersama-sama oleh massa suporter. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kini mereka mendekam di tahanan Polres Kudus.

Salah satu tersangka, MA, mengaku emosi saat melihat korban mengacungkan jari tengah.

“Saya kesal, jadi saya ikut menendang korban dan melempar batu,” ujarnya.

MA juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakan tersebut dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya.

Insiden ini sempat viral di media sosial, memicu perhatian publik. Dalam video tersebut, aksi pengeroyokan terlihat jelas, memancing kecaman dari masyarakat. Polres Kudus pun memastikan proses hukum dilakukan secara transparan demi memberikan keadilan kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dalam kegiatan olahraga dan menekan perilaku anarkis yang melibatkan suporter. (Alex)


Pilihan Untukmu