Fakta Mengejutkan di Balik Carut Marut Seleksi Kadinas Rembang, Dugaan Approval “Dilewati” Jadi Sorotan Publik Kabid mutasi BKD Rembang kotib
Bratapos / Daerah

Fakta Mengejutkan di Balik Carut Marut Seleksi Kadinas Rembang, Dugaan Approval “Dilewati” Jadi Sorotan Publik

Terbit : 09-May-2026, 10:30 WIB // Pewarta : jateng, Editor : jateng // Viewers : 137 Kali

Jateng,Bratapos.com

Rembang —9 mei 2026  Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau calon kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta baru yang terungkap memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme administrasi dan proses persetujuan akhir hasil seleksi pejabat tersebut.

 

Sorotan utama muncul dari dugaan adanya proses approval atau persetujuan akhir yang disebut tidak berjalan sesuai mekanisme sebagaimana mestinya. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa tahapan persetujuan yang seharusnya melibatkan Sekretaris Daerah dan Bupati diduga tidak sepenuhnya dilalui dalam proses pengajuan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Situasi tersebut memicu kekhawatiran publik terkait validitas administrasi hasil seleksi, mengingat proses JPTP merupakan tahapan strategis yang menentukan pejabat penting di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Dokumen Hasil Seleksi Disebut Sudah Final dan Ditandatangani Lengkap

 

Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar, hasil akhir seleksi disebut telah rampung sesuai jadwal yang ditentukan. Dokumen hasil panitia seleksi (pansel) dikabarkan telah diserahkan ke BKD pada 17 April 2026 setelah melalui rapat hasil akhir yang digelar pada Jumat sore.

 

Dokumen tersebut kemudian diteruskan melalui Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang (PYB) sebelum disampaikan kepada Bupati pada 20 April 2026. Seluruh anggota pansel disebut hadir dan turut menandatangani dokumen hasil seleksi tersebut.

 

Ketua panitia seleksi, Doktor Tuhana, menyebut proses seleksi telah berjalan sesuai tahapan dan seluruh hasil sudah diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

 

> “Seleksi sudah final. Untuk setiap dinas sudah ada tiga kandidat terbaik yang lolos. Dokumen hasil pansel juga sudah kami serahkan ke BKD dan Sekda juga sudah mengetahui hasil akhirnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026).

 

 

 

Ia juga menegaskan bahwa panitia seleksi bekerja secara independen dan profesional selama seluruh tahapan berlangsung.

 

> “Dari sisi pansel sudah clear, tidak ada cacat prosedur karena kami lembaga independen,” tambahnya.

 

 

 

Panitia seleksi sendiri diketahui terdiri dari lima unsur, yakni Sekda Kabupaten Rembang bersama empat unsur independen dari kalangan akademisi dan pemerintahan, di antaranya Prof Icuk dari Unsoed, Wisnu Zahro dari BKD Jawa Tengah, serta Iwanudin Iskandar dari unsur Asisten Gubernur Jawa Tengah.

 

Dugaan Approval “Dilewati” Jadi Polemik Baru Seleksi Kadinas Rembang

 

Meski pansel menyatakan seluruh tahapan telah selesai, polemik justru berkembang pada proses administrasi internal setelah hasil seleksi dinyatakan final.

 

Dugaan bahwa mekanisme approval atau persetujuan akhir tidak berjalan sesuai prosedur menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan administratif benar-benar dilakukan sesuai aturan, terutama terkait akses dan pengiriman dokumen dalam sistem kepegawaian.

 

Isu tersebut semakin memanas setelah muncul dugaan adanya akses ilegal terhadap akun i-Mut milik Sekda Rembang.

 

Sekda Rembang Laporkan Dugaan Akses Ilegal Akun i-Mut ke Polda Jateng

 

Sekretaris Daerah Rembang, Fakhrudin, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan akses ilegal terhadap akun i-Mut miliknya ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

 

Saat ditemui di gedung DPRD Rembang pada Jumat (8/5/2026), Fakhrudin menyatakan kasus tersebut sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

 

> “Kita laporkan ke Polda Jawa Tengah dan harusnya hari ini saya mendapat panggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

 

 

 

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru terkait kemungkinan adanya persoalan administrasi maupun penggunaan akses sistem dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Rembang.

 

DPRD Rembang Janji Kawal Evaluasi Secara Transparan

 

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, memastikan pihaknya akan mengawal proses evaluasi secara terbuka dan transparan.

 

Namun, rapat evaluasi yang sebelumnya dijadwalkan digelar pada Jumat terpaksa ditunda karena pihak Inspektorat belum dapat menghadiri sidang.

 

> “Rapat evaluasi kami tunda hari Senin karena Ibu Inspektur belum hadir. Nanti akan kami jadwalkan ulang,” kata Rouf.

 

 

 

DPRD disebut akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam tahapan seleksi jabatan tersebut.

 

Aktivis Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Hukum

 

Di tengah polemik yang terus berkembang, sejumlah aktivis di Rembang mulai mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

 

Mereka menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar miskomunikasi birokrasi, melainkan harus menjadi momentum pembenahan tata kelola birokrasi dan transparansi seleksi jabatan.

 

> “Segala bentuk keteledoran harus diproses. Jika ada yang terbukti melanggar, harus ada tindakan hukum yang jelas supaya publik mendapatkan kepastian,” ujar salah satu aktivis.

 

 

 

Aktivis juga mendesak Bupati Rembang mengambil langkah tegas agar kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga.

 

Publik Menunggu Hasil Evaluasi DPRD dan Klarifikasi Resmi

 

Kini masyarakat menunggu hasil evaluasi DPRD serta proses klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Polemik seleksi kadinas di Rembang dinilai menjadi ujian serius terhadap transparansi, integritas birokrasi, dan akuntabilitas proses seleksi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

 

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur maupun persoalan administrasi dalam proses seleksi, publik berharap ada langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

As,at.


Pilihan Untukmu