Forum Aspirasi Masyarakat Desa Nolokerto Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Kejaksaan Negeri Kendal Forum Aspirasi Masyarakat Desa Nolokerto Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bratapos / Daerah

Forum Aspirasi Masyarakat Desa Nolokerto Adukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Kejaksaan Negeri Kendal

Terbit : 06-Dec-2024, 14:40 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 204 Kali

Kendal||jateng.bratapos.com - Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Desa Nolokerto mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Nolokerto. Audiensi yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di aula Kejari Kendal ini dihadiri oleh Ketua FASMD Mukhalim beserta 10 anggota forum, dan diterima langsung oleh Kajari Kendal Lila Nasution, S.H., M.Hum., beserta jajarannya.

Dalam keterangannya, Mukhalim menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa Nolokerto yang terletak di Jalan Lingkar Arteri Semarang-Kendal Kecamatan Kaliwungu dikuasai oleh PT Idola Aerindo Udaya sejak 2022 dan kini tengah dalam proses pembangunan. Namun, menurut Mukhalim, pengelolaan tanah tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai, seperti musyawarah desa (Musdes) atau rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang karena keputusan ini diambil tanpa ada persetujuan dari warga desa. Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan apakah tanah tersebut disewa atau telah ditukar guling, karena tidak ada transparansi dari pemerintah desa,” ujar Mukhalim.

Mukhalim juga mengungkapkan bahwa ada beberapa tanah milik warga Nolokerto yang telah dibeli oleh pihak PT Idola Aerindo Udaya untuk dijadikan lahan pengganti Tanah Kas Desa, tetapi sebagian pembayaran belum dilunasi.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, khususnya pasal 33, 38, dan 41, yang mengatur bahwa tukar-menukar tanah desa harus melalui izin resmi dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kendal dapat segera menindaklanjuti aduan ini dengan melakukan investigasi di lapangan. Jika tidak ada langkah konkret, kami tidak segan membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Mukhalim.

Kajari Kendal, Lila Nasution, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi yang disampaikan dan akan menentukan langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset desa yang merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah kas desa diharapkan dapat ditegakkan demi menghindari potensi kerugian bagi masyarakat Nolokerto.


Pilihan Untukmu