Grobogan || Jateng.Bratapos.com - Untuk memperkuat stabilitas sosial dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Grobogan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah. Pembentukan ini ditandai dengan rapat koordinasi yang digelar oleh Bakesbangpol di Ruang Amarta, Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi pada Rabu (18/6/2025), dan dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), Wahyu Susetijono.
Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri dan telah resmi dibentuk melalui Keputusan Bupati Grobogan Nomor 200.1.4.4/412/2025. Berbagai pihak terlibat dalam tim ini, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, hingga Badan Intelijen Negara. "Penanganan premanisme harus tegas, terukur, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wahyu Susetijono.
Kondisi sosial Kabupaten Grobogan saat ini tergolong kondusif. Berdasarkan data per 13 Juni 2025, tercatat 287 organisasi kemasyarakatan telah terdaftar secara resmi, tanpa laporan konflik atau pelanggaran hukum. Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bukan karena situasi darurat, melainkan sebagai langkah pencegahan yang strategis. “Kita mengedepankan upaya persuasif sebelum menerapkan sanksi,” ujarnya.
Langkah persuasif itu mencakup klarifikasi kepada ormas yang melanggar, ajakan menjaga ketertiban umum, serta peringatan untuk mematuhi aturan hukum. Jika tak diindahkan, barulah sanksi administratif maupun pidana diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, Wahyu juga mengajak semua unsur Forkopimda dan perangkat daerah untuk memperkuat sinergi serta mempercepat deteksi dan penanganan dini atas potensi gangguan.