Yogyakarta||jateng.bratapos.com – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan pandangan Gubernur DIY atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (07/11). Ketiga raperda yang diusulkan sebelumnya tersebut diharapkan dapat lebih implementatif dan mendukung pembangunan daerah.
Adapun ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, serta Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia.
Untuk Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah, Sri Paduka menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memastikan kebutuhan dan kepentingan mereka terpenuhi. Raperda ini juga merupakan upaya untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Terkait Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Sri Paduka menyebutkan bahwa DIY memiliki tiga pelabuhan perikanan pantai, yakni Gesing, Sadeng, dan Tanjung Adikarta. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk pengelolaan pelabuhan yang optimal dalam rangka mencapai visi pembangunan DIY.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia, beliau menyoroti bahwa kekayaan alam dan budaya DIY kini semakin kuat dengan pengakuan UNESCO, yang telah mengakui Taman Bumi Gunung Sewu, Gumuk Pasir, Cagar Biosfer Merapi Merbabu Menoreh, dan Sumbu Filosofi sebagai bagian dari Warisan Dunia.