SEMARANG, Jateng.Bratapos.com – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PKK) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, Jawa Tengah. Desakan itu menguat seiring pemeriksaan Ketua JM-PKK, Gunretno, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Selasa (—/12/2025).
Gunretno diperiksa lebih dari satu jam terkait laporan dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan berizin sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025, atas pengaduan Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025. Gunretno hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi istri dan anaknya.
JM-PKK menegaskan, sengketa perizinan tambang di KBAK Sukolilo semestinya diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Hal itu merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Permasalahan perizinan tambang harus diselesaikan secara administratif terlebih dahulu. Kawasan ini seharusnya dikonservasi sesuai Permen Nomor 17 Tahun 2012 dan Kepmen ESDM Nomor 2641 Tahun 2014,” tegas Gunretno.
JM-PKK juga menyampaikan telah melakukan evaluasi lapangan dan meminta audiensi dengan DPRD Komisi C, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri. Dari hasil tersebut, JM-PKK menemukan minimnya pengawasan terhadap implementasi izin di lapangan.
“Kami menemukan fakta mengkhawatirkan, tidak ada inspektur yang mengawasi pelaksanaan izin penambangan. Akibatnya, aktivitas tambang berjalan tanpa kontrol, baik yang legal maupun ilegal,” ungkapnya.
Kritik tajam turut diarahkan kepada DPMPTSP yang dinilai memperpanjang izin tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai. JM-PKK mempertanyakan peran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan instansi terkait dalam merespons kerusakan lingkungan di kawasan karst.
“Kenapa Gubernur Jawa Tengah, DLHK Provinsi, dan instansi terkait tidak memberi perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi?” kata Gunretno.
JM-PKK menuntut penghentian izin tambang di Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut JM-PKK, jika dinilai secara ekonomi, potensi air yang hilang akibat pertambangan mencapai 133.603.232 meter kubik per tahun.
“Keuntungan segelintir pengusaha tambang tidak sebanding dengan kerugian besar yang harus ditanggung masyarakat luas,” pungkas Gunretno.