Kapolda Jateng Sertijab Pejabat, Tegaskan Profesionalisme Foto : Sertijab yang digelar secara khidmat di Gedung Borobudur Polda Jateng, Kamis, (17/04/2025).
Bratapos / Daerah

Kapolda Jateng Sertijab Pejabat, Tegaskan Profesionalisme

Terbit : 18-Apr-2025, 19:34 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 107 Kali

Semarang || jateng.bratapos.com – Polda Jawa Tengah kembali melakukan rotasi jabatan sebagai bagian dari dinamika organisasi Polri. Sebanyak lima Pejabat Utama (PJU) dan empat Kapolres jajaran resmi menjalani serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Borobudur Polda Jateng, Kamis (17/4/2025). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.

Kapolda menegaskan bahwa rotasi adalah bagian penting dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan secara profesional serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan. “Saya harap kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan dapat dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama, terutama atas dedikasi dalam mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Ia menyebut kontribusi tersebut berdampak besar dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Jawa Tengah. “Alhamdulillah, hingga saat ini situasi kamtibmas di Jawa Tengah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, kepada para pejabat baru, Irjen Ribut meminta agar segera menyesuaikan diri dengan dinamika wilayah tugas yang baru. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang bijaksana dan pengendalian internal terhadap anggota agar tetap profesional dan humanis.

“Bersama-sama mari kita wujudkan Jawa Tengah sebagai wilayah yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Upacara ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jateng, Kapolres jajaran, serta Pengurus Bhayangkari Daerah Jawa Tengah. Sertijab ini ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jateng Nomor: SPRIN/1151/IV/KEP./2025 tanggal 15 April 2025.


Pilihan Untukmu