Probolinggo||jateng.bratapos.com - Polres Probolinggo Kota melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka DW pada Kamis, 26 Desember 2024. Upacara tersebut berlangsung in absentia, dengan foto Bripka DW dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., memimpin langsung prosesi di Lapangan Apel Mapolres. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres menyilangkan foto Bripka DW. Keputusan PTDH didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024, karena Bripka DW terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf b Perkap Nomor 7 Tahun 2002.
Dalam amanatnya, Kapolres Oki menegaskan bahwa pelanggaran serius dilakukan oleh Bripka DW, yaitu tidak bertugas selama 177 hari meskipun sudah diberi peringatan dan pembinaan berkali-kali. Ia menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik kepolisian.
Kapolres berharap upacara serupa tidak perlu terjadi lagi di masa depan, dan mengingatkan seluruh personel untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik. "Jika situasi memaksa, saya akan tetap melaksanakan upacara seperti ini, tetapi saya berharap tidak ada lagi kasus serupa," tutupnya.