Kasus Pencurian di Desa Ledokdawan, Grobogan: Sepeda Motor dan Ponsel Raib, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Grobogan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Geyer, Grobogan
Bratapos / Daerah

Kasus Pencurian di Desa Ledokdawan, Grobogan: Sepeda Motor dan Ponsel Raib, Pelaku Berhasil Ditangkap

Terbit : 07-Nov-2024, 10:49 WIB // Pewarta : Arifin, Editor : Arifin // Viewers : 157 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com - Peristiwa pencurian terjadi di rumah Nur Cahyadi, warga Desa Ledokdawan, Geyer, Grobogan pada Sabtu (26/10/2024). Kasus ini awalnya diketahui saat korban bangun tidur dan mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna hitam miliknya, dengan nomor polisi K-6456-IZ, yang diparkir di ruang tamu telah hilang. Meskipun pintu depan rumah masih dalam kondisi terkunci, dua ponsel korban dengan merk Oppo A60 dan Samsung A15 juga diketahui hilang setelah korban melakukan pengecekan ulang.

Kapolsek Geyer Polres Grobogan, AKP Bambang Dwiranto, mengonfirmasi bahwa pelaku masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku berinisial EY (39), yang diketahui berada di Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah.

Bekerja sama dengan Polsek setempat, petugas Polsek Geyer berhasil menangkap EY di kediamannya di Ketanggungan, Brebes, dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban. Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Geyer dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Bambang Dwiranto mengimbau warga agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan selalu mengunci pintu, jendela, dan kendaraan dengan rapat. Selain itu, ia menyarankan penggunaan kunci ganda atau alarm tambahan pada kendaraan guna mencegah aksi pencurian di masa mendatang.


Pilihan Untukmu