Purworejo||jateng.bratapos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMPN 19 di Kecamatan Bener. Dugaan ini mencuat setelah laporan masyarakat melalui aplikasi Pordjo (Pengaduan Online Rakyat Purworejo) dan temuan dari Tim Saber Pungli Kabupaten Purworejo.
Kepala Dindikbud Purworejo, Wasit Diono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Tim Saber Pungli, pungutan di SMPN 19 bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pungutan berupa sumbangan telah dipatok untuk setiap siswa, yaitu Rp800.000 untuk kelas 7, Rp750.000 untuk kelas 8, dan Rp700.000 untuk kelas 9, dengan batas waktu pembayaran hingga 9 Desember 2024.
"Seharusnya sumbangan bersifat sukarela, tidak dipukul rata, dan tanpa batas waktu. Adanya jumlah yang ditentukan membuatnya masuk kategori pungli," jelas Wasit, Selasa (3/12/2024).
Setelah menerima surat rekomendasi dari Tim Saber Pungli, Dindikbud segera membentuk tim pembinaan yang dipimpin oleh Sekretaris Dindikbud. Tim ini mengunjungi SMPN 19 pada Senin (2/12) untuk memberikan pembinaan kepada pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, wakil kepala, dan komite sekolah.
Dindikbud memerintahkan pengembalian dana pungutan tersebut kepada para orang tua siswa dalam waktu maksimal satu minggu. Pengembalian dana akan disertai berita acara sebagai bukti.
Ketua Komite SMPN 19, Agus Bambang, yang baru menjabat dua bulan, menjelaskan bahwa sumbangan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kegiatan siswa dan membayar honor guru tidak tetap (GTT) serta pegawai tidak tetap (PTT). Dengan adanya pengembalian dana, pihak sekolah kini kebingungan mencari sumber pendanaan untuk membayar 3 GTT dan 5 PTT.
“Kami ingin meningkatkan prestasi siswa agar bisa diterima di sekolah favorit melalui jalur prestasi. Namun dengan dikembalikannya dana ini, kami kesulitan untuk mendukung kegiatan siswa maupun membayar GTT dan PTT,” ungkap Agus.
Salah satu warga yang melaporkan kasus ini mengungkapkan bahwa banyak orang tua murid keberatan dengan jumlah sumbangan yang dipatok. "Sebagai solusi, kami harap ke depannya ada transparansi dan kebijakan yang tidak memberatkan," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak sekolah dan komite telah mengundang seluruh orang tua siswa pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk mengembalikan dana yang telah terkumpul. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan pendidikan yang sesuai aturan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari pungli. Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan memberikan solusi untuk membantu sekolah-sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional tanpa melanggar aturan.