Yogyakarta || Jateng.Bratapos.com – Keraton Yogyakarta kembali menegaskan sikapnya dalam menjaga kedaulatan atas Tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Tanah Kalurahan sebagai aset lembaga, bukan warisan pribadi. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan dan klaim sepihak atas tanah tersebut, terutama di wilayah Kapanewon Depok, Sleman.
Keraton menolak tegas segala bentuk penerbitan izin atau klaim hak atas tanah kas yang dilakukan oleh individu yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris Kasultanan.
“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” tegas Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, dalam forum mediasi di Kantor Kalurahan Condongcatur, Senin (7/7/2025).
Ia mencontohkan salah satu kasus terbaru di Kalurahan Condongcatur, di mana ditemukan penerbitan kekancingan secara sepihak atas tanah kas oleh pihak yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.
Menurut KRT Suryo, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Sebagai bentuk penguatan legalitas, Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran sejak 2017 yang menegaskan status Tanah Kasultanan sebagai aset lembaga.
Pada 2023, GKR Condrokirono selaku Penghageng KH Panitrapura juga menekankan bahwa izin pemanfaatan tanah SG dan Tanah Kalurahan hanya bisa dikeluarkan oleh KHP Datu Dana Suyasa dan Kawedanan Panitikismo.