Korban Kebakaran Parkiran HWI Desak Ganti Rugi Foto : Perwakilan korban kebakaran parkiran di kawasan PT HWI beraudiensi dengan Pemkab Jepara, Kamis (3/7/2025).
Bratapos / Daerah

Korban Kebakaran Parkiran HWI Desak Ganti Rugi

Terbit : 06-Jul-2025, 13:52 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 136 Kali

Jepara || Jateng.Bratapos.com – Sudah dua bulan berlalu sejak kebakaran lahan parkir di kawasan PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) Pecangaan, Jepara, namun kejelasan soal ganti rugi bagi korban masih belum ada kepastian. Para pemilik kendaraan yang motornya hangus terbakar kini terus mencari keadilan.

Pada Kamis (3/7/2025), belasan perwakilan korban menemui Pemerintah Kabupaten Jepara dalam audiensi yang diterima oleh Penjabat Sekda Jepara, Ary Bachtiar, di ruang kerja Bupati Jepara.

Dalam pertemuan itu, pihak pengelola parkiran menyatakan bersedia mengganti rugi, namun jumlahnya hanya sebesar 15 persen dari nilai masing-masing kendaraan yang terbakar. Total ada 107 sepeda motor yang menjadi korban kebakaran pada 5 Mei 2025 lalu, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.

Pernyataan tersebut langsung ditolak oleh kuasa hukum para korban, Toto Susilo. Ia menilai nominal yang ditawarkan sangat tidak masuk akal.

“Karena kami menganggap itu tidak adil, kalau kita bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil?” tegas Toto.

Ia menyampaikan bahwa tim hukum akan terus mengawal perjuangan para korban, bahkan tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana maupun perdata. Namun sejauh ini, aduan korban baru masuk di tingkat Polsek Kalinyamatan.

Salah satu korban, Nisa, yang juga bekerja di PT HWI, mengaku sangat kecewa atas ketidakjelasan tanggung jawab pengelola parkir.

“Yang kami inginkan kejelasan dari pihak parkiran. Setiap ditanya soal ganti rugi selalu mengelak, tahu-tahu hanya 15 persen,” ujar Nisa.

Senada dengan itu, korban lainnya, Ulul, meminta ganti rugi yang layak dan menyinggung bahwa pengguna parkir pun tetap membayar jasa parkir sebelum insiden terjadi.

“Soalnya dari kami butuh kendaraan juga. Padahal kami parkir di situ juga membayar. Yang saya inginkan ialah menuntut ganti rugi layak,” ucap Ulul.

Menanggapi persoalan ini, Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat instruksi dari Bupati Jepara Witiarso Utomo untuk ikut memfasilitasi penyelesaian kasus ini.

“Agar bisa diselesaikan, kami diminta mengidentifikasi kendaraan yang masih terkait leasing atau pinjaman bank. Kami mendorong agar lembaga tersebut turut menyelesaikan persoalan,” kata Ary.

Ary juga menegaskan bahwa karena insiden terjadi di area luar pabrik, tanggung jawab utama berada di pihak pengelola parkiran. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong PT HWI untuk turut membantu korban.

“Namun pihak HWI harus membantu karena ini karyawan mereka. Kami juga akan berusaha menghubungkan dengan pihak yang bisa memberikan DP 0 rupiah untuk membantu korban mendapatkan akses kredit kendaraan,” jelasnya.


Pilihan Untukmu