Kudus Tertibkan Parkir, Jukir Nakal Disanksi Foto : Kepala Dishub Kudus Edy Supriyanto.
Bratapos / Daerah

Kudus Tertibkan Parkir, Jukir Nakal Disanksi

Terbit : 24-Jun-2025, 20:12 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 133 Kali

Kudus || Jateng.Bratapos.com – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menerapkan sistem parkir resmi dengan menggandeng pihak ketiga melalui proses lelang terbuka. Langkah ini diambil untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan praktik parkir liar yang kerap merugikan warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Edy Supriyanto, menegaskan hanya petugas dari operator resmi yang berhak menarik retribusi parkir. “Tarif parkir sudah diatur dalam regulasi. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang menarik tarif di luar ketentuan, apalagi tanpa memberikan karcis resmi,” tegasnya, Selasa (18/6/2025).

Sesuai Perbup Kudus Nomor 6 Tahun 2022, tarif parkir resmi ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Setiap petugas wajib memberikan karcis sebagai bukti sah pembayaran. Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian akan rutin mengawasi langsung di lapangan.

Hingga pertengahan Juni 2025, retribusi parkir tepi jalan telah mencapai Rp398,7 juta atau 36,6% dari target tahunan. Edy berharap, mitra pengelola dan juru parkir menaati aturan, sebab pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin. 


Pilihan Untukmu