Pati||jateng.bratapos.com - Proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Hal ini disampaikan oleh LBH Djoeang Pati yang meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Fatkhur, perwakilan LBH Djoeang, berharap langkah hukum ini dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga persoalan pengisian perangkat desa dapat diselesaikan dengan adil. Ia menegaskan bahwa keputusan yang adil akan membantu menghindarkan Kabupaten Pati dari risiko pembatalan keputusan dan konflik hukum di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa di wilayah tersebut. Saat ini, publik menantikan hasil sidang perdana yang akan digelar di PTUN Semarang.