Kudus || Jateng.Bratapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun 2023 yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus.
Organisasi kepemudaan tersebut sebelumnya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan, termasuk pengumpulan dokumen administrasi. Dari hasil pemeriksaan, LPJ KNPI Kudus dinilai belum sesuai prosedur.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata, dalam laporan pertanggungjawaban KNPI Kudus ada yang tidak tepat, belum sesuai SOP,” ujar Kepala Kejari Kudus, Henryadi W. Putro, Senin (2/6/2025).
Meski begitu, Henry menegaskan bahwa pihaknya belum menyelidiki adanya unsur kerugian negara. Fokus pemeriksaan saat ini masih seputar kelengkapan dan ketepatan administrasi. “Kami tidak menghitung potensi kerugiannya, hanya mendapati proses administrasi belum sesuai,” tegasnya.
KNPI Kudus tercatat menerima dana hibah sebesar Rp 325 juta untuk mendukung kegiatan organisasi dan pengadaan sarana pendukung. Namun, laporan rinci terkait penggunaan dana tersebut dinilai belum memadai.
“Nota-nota kegiatan sudah ada dalam SPJ, tetapi ada yang perlu diperbaiki agar sesuai SOP. KNPI belum membuat laporan secara terperinci,” tambah Henry.
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa enam orang terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan juga telah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kudus.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kewajiban pengembalian dana dan tidak dipenuhi, maka bisa berlanjut ke proses hukum,” pungkasnya.