Medan || Jateng.Bratapos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyebut adanya dugaan keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam kasus pembacokan dua jaksa di Deli Serdang. Namun pernyataan tersebut menuai respons keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut.
Ketua Harian DPW LSM TKN Sumut, Sastra Sembiring, menilai pernyataan Kajatisu terlalu dini dan dapat menimbulkan kegaduhan. Ia meminta pihak kejaksaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Jangan membuat kegaduhan. Sudah jelas pengacara tersangka mengatakan bahwa jaksa diduga memeras pelaku hingga pelaku sakit hati. Ini yang seharusnya dikembangkan lebih dulu,” kata Sastra. Kamis (29/05/2025).
Menurutnya, pelaku pembacokan, Alpa Patria alias Kepot, merasa terbebani karena kerap dimintai uang oleh jaksa Jhon Wesli Sinaga, SH, sehingga muncul rasa dendam.
“Dia merasa sudah seperti ‘ATM berjalan’,” lanjut Sastra.
Sastra menegaskan bahwa jika keterangan pengacara tidak benar, maka tugas Polda Sumut untuk menjelaskan motif yang sebenarnya ke publik. Ia juga menolak tudingan yang menyebut Godol sebagai dalang tanpa bukti kuat.
“Bapak Kajati jangan memperkeruh situasi. Ini masih ranah penyidik Polri. Biarkan mereka bekerja secara profesional berdasarkan bukti yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Godol memang berstatus terpidana kasus senjata api, namun putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun justru menunjukkan ada kejanggalan dalam penanganan kasusnya.
“Kalau memang terbukti berat, kenapa Mahkamah Agung hanya menjatuhi hukuman satu tahun? Itu menunjukkan adanya keraguan hukum,” ucap Sastra.
Sastra pun mengingatkan bahwa Godol tetap memiliki hak hukum sebagai warga negara. Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak menghakimi sebelum kebenaran terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Jangan sampai hak hidup Godol dan keluarganya hilang karena opini yang belum tentu benar,” tandasnya.