Demak||jateng.bratapos.com - Perselisihan terkait lahan dan bangunan yang kini digunakan sebagai Toko Smartphone Arena di Jalan Kyai Turmudzi, Demak, kian memanas. Suwarsih (43) dan Taufiq Akbar Aziz (18), yang merupakan menantu serta cucu dari almarhum H. Muhammad Natsir, mantan Bupati Demak, menggugat penjualan lahan tersebut. Mereka mengklaim transaksi itu cacat hukum karena dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Para penggugat mengajukan gugatan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sultan Fatah Demak dengan nomor gugatan 165/LKBH-SF/XI/2024. Dalam gugatan disebutkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari warisan almarhum H. Muhammad Natsir, yang sebelumnya menjadi tempat tinggal Suwarsih dan anak-anaknya serta pernah dihuni oleh almarhum hingga akhir hayatnya.
Penjualan lahan itu dilakukan oleh Zaenal Mubarok, salah satu ahli waris, kepada Ali Mustajab seharga Rp 497 juta melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Fariz Helmy Rasyid pada 19 Juni 2024. Namun, para penggugat menuding akta tersebut mengandung data palsu. Mereka menyatakan bahwa dalam akta itu disebutkan almarhum hanya memiliki satu anak, yakni Zaenal Mubarok, padahal kenyataannya almarhum memiliki dua anak, termasuk Aris Abdul Aziz yang telah meninggal pada 2020.
Kuasa hukum penggugat, Musta’in, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Menurutnya, penjualan yang dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris jelas merupakan cacat hukum. Musta’in juga menuding adanya unsur pemalsuan dalam AJB yang dibuat oleh notaris. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut harus dibatalkan dan lahan itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha sebelum ada keputusan hukum tetap.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut transparansi dalam pembagian hak waris dan integritas dalam pembuatan akta jual beli. Pengadilan Agama Demak kini menangani sengketa ini, dan para penggugat berharap keputusan yang adil dapat membatalkan transaksi yang dianggap tidak sah tersebut. Sengketa ini juga menjadi sorotan luas karena melibatkan warisan dari salah satu tokoh penting di Demak.
Dilansir dari: Realitanews