Oknum Polres Grobogan Terancam Dipecat Usai Terbukti Gelapkan Dana Koperasi Rp 4,2 Miliar Polres Grobogan masih menunggu hasil upaya hukum banding yang kabarnya diajukan Bripka S ke Pengadilan Tinggi.
Bratapos / Daerah

Oknum Polres Grobogan Terancam Dipecat Usai Terbukti Gelapkan Dana Koperasi Rp 4,2 Miliar

Terbit : 22-Dec-2024, 17:53 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 254 Kali

Grobogan||jateng.bratapos.com - Bripka S, seorang anggota Polres Grobogan, terancam dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menggelapkan dana koperasi kepolisian (Primkopol) sebesar Rp 4,2 miliar. Pemecatan dapat dilakukan apabila putusan pengadilan terhadapnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi oleh media Inspirasiline.com pada Selasa (17/12/2024). Menanggapi status Bripka S, ia menjelaskan bahwa sidang etik akan digelar setelah ada putusan hukum tetap.

"Yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat bila putusannya sudah inkracht," ujar Kapolres.

Saat ini, Polres Grobogan masih menunggu hasil upaya hukum banding yang kabarnya diajukan Bripka S ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan aturan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila divonis penjara melalui putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami menunggu keputusan banding sambil mempersiapkan sidang etik melalui KKEP,” tambahnya.

Sebelumnya, Bripka S telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwodadi pada Senin (16/12/2024), dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Vonis tersebut juga mengurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. (jkw)

 

 


Pilihan Untukmu