Semarang||jateng.bratapos.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya dengan menangkap seorang mantan anggota polisi berinisial P, warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka, pria berusia 44 tahun, diamankan pada Senin malam (4/11/2024) bersama 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Ditresnarkoba Polda Jateng menerima laporan dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Tim berhasil menangkap tersangka di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.
Dalam penggeledahan, tim menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dompet dan saku celana tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang teman berinisial “L” di Jakarta dengan transaksi di Terminal Purwodadi senilai Rp 4,5 juta.
Barang bukti yang disita meliputi 18 paket sabu dengan berat bersih 4,94 gram, dua ponsel, dan beberapa barang pribadi lainnya. Berdasarkan hasil uji labfor, barang bukti dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Tersangka P diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat ini bukan pertama kalinya ia terlibat kasus serupa," tegas Kombes Pol Anwar Nasir.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan generasi mendatang.