Pekalongan || jateng.bratapos.com – Pemerintah Kota Pekalongan kini tengah dihadapkan pada persoalan krisis sampah yang kian mengkhawatirkan pasca-penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Akibatnya, penumpukan sampah terus terjadi di berbagai sudut kota, memaksa pemerintah mencari solusi darurat, termasuk dengan mengajukan permohonan kepada dua daerah tetangga.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan untuk mengajukan permohonan agar bisa membuang sampah sementara ke TPA milik kedua daerah tersebut.
“Kami menyadari ini situasi sulit. Surat sudah kami kirim, dan segera kami tindak lanjuti dengan audiensi ke kedua kepala daerah,” kata Balgis, Kamis (17/4).
Namun, niat tersebut langsung mendapat penolakan dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Pemerintah Kota Pekalongan, tetapi apabila surat itu sampai ke tangannya, ia dengan tegas akan menolaknya.
“Saya belum terima suratnya. Tapi kalau memang meminta buang sampah ke wilayah kami, saya tolak. TPA kami juga terbatas,” ujarnya.
Fadia menegaskan kekhawatirannya jika sampah dari Kota Pekalongan dibuang ke TPA Kabupaten Pekalongan, maka tempat tersebut akan mengalami kelebihan kapasitas dan bisa bernasib sama seperti TPA Degayu. “Jangan sampai TPA kita malah ditutup juga karena overload,” tambahnya.
Di tengah kondisi darurat ini, Pemerintah Kota Pekalongan terus menggalakkan pengelolaan sampah dari tingkat kelurahan hingga OPD, serta menjalankan gerakan memilah dan mengolah sampah. Meski upaya terus dilakukan, keberhasilan program ini masih sangat bergantung pada kerja sama lintas wilayah dan dukungan masyarakat luas.