Yogyakarta||jateng.bratapos.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, dengan kenaikan UMK sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).
"Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil," ujar Beny.
UMK DIY 2025:
Beny juga menekankan bahwa UMSK ditujukan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, serta pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi.
"UMSK telah ditetapkan melalui kajian Dewan Pengupahan DIY dengan persetujuan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tambahnya.
Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat seiring pertumbuhan ekonomi DIY.