Grobogan || Jateng.Bratapos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penandatanganan dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) di sebuah hotel di Purwodadi.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara kedua lembaga. Ia menilai kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip pertanggungjawaban.
“Nota kesepahaman ini merupakan bentuk sinergi antara Pemkab Grobogan dan Kejari Grobogan dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas tak hanya sebatas administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga Grobogan.
“Kita harus menunjukkan bahwa setiap rupiah yang digunakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati pun mendorong seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan kerja sama ini untuk menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, melalui konsultasi, pendampingan, hingga tindakan litigasi bersama Kejaksaan.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta digitalisasi pengelolaan keuangan. “Pemanfaatan teknologi adalah kunci untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan adaptif,” ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan sesi penyuluhan hukum yang menghadirkan Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, sebagai narasumber. Ia menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rupiah dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat,” tegas Anang.
Sekda juga menjelaskan prinsip-prinsip akuntabilitas, seperti transparansi, integritas, kepatuhan, profesionalisme, dan pelibatan masyarakat. Menurutnya, pengawasan efektif hanya bisa dicapai melalui sinergi antara Inspektorat Daerah, masyarakat, dan lembaga pengawas eksternal seperti BPK, KPK, serta aparat penegak hukum.
Dengan penguatan kerja sama lintas kelembagaan, penggunaan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas SDM, Pemkab Grobogan berharap tata kelola keuangan daerah tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga mampu menjawab harapan masyarakat secara nyata.