Demak||jateng.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang telah melaksanakan pemusnahan 10.172.541 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi pada Kamis (7/11/2024). Kegiatan ini diadakan secara simbolis di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Demak, yang turut disaksikan oleh Sekda Demak Akhmad Sugiharto, perwakilan Forkopimda, dan tamu undangan lainnya. Dengan pemusnahan ini, pemerintah berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9,74 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp14,04 miliar.
"Dalam periode Januari hingga 31 Oktober 2024, Bea Cukai Semarang telah melakukan 291 kali penindakan, terdiri dari 133 penindakan terhadap rokok ilegal dan 121 penindakan terhadap minuman beralkohol tanpa izin resmi," ujarnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Demak, Agus Musyafak, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang tepat untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak beredar di masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri rokok resmi, meningkatkan penerimaan negara, serta menjaga masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal.
Sekda Demak, Akhmad Sugiharto, menyatakan bahwa Pemkab Demak berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal.
"Ini adalah langkah penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan secara simbolis ini selanjutnya akan dihancurkan melalui proses insinerasi di PT Semen Grobogan di Kabupaten Grobogan. Metode ini akan memanfaatkan suhu tinggi untuk menghancurkan barang ilegal sekaligus menghasilkan energi bagi pabrik tersebut.