Kudus||jateng.bratapos.com - Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Kabupaten Kudus terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Pada 5 Desember 2024, PKP mengumumkan rencana untuk menggelar rapat koordinasi dengan jajaran pengurusnya di seluruh Kabupaten Kudus sebagai langkah mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Ketua PKP Kabupaten Kudus, Saputra Hadiwinarto, SH, SE, MM, MH, CPM, menegaskan bahwa dana desa memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat berbasis desa. Namun, ia juga mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan anggaran masih menjadi tantangan serius. Ia mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan dana desa secara bijaksana, transparan, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
PKP menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan untuk mencegah penyimpangan, seperti memberikan sosialisasi kepada aparat desa dan tokoh masyarakat mengenai pengelolaan dana yang sesuai aturan. Layanan pengaduan masyarakat juga disiapkan agar warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan. Selain itu, audit dan inspeksi mendadak dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai Rencana Anggaran dan Pendapatan Desa (RAPBDes). Pelatihan pengelolaan keuangan juga digelar untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Saputra menyampaikan keyakinannya bahwa melalui pengawasan yang ketat serta kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, penyalahgunaan dana desa dapat diminimalkan. Ia juga menyebut beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan di Kudus, seperti pemotongan anggaran yang tidak sesuai aturan dan adanya pungli dalam pengurusan administrasi. Namun, langkah-langkah korektif telah dilakukan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melanggar.
PKP mengajak masyarakat Kabupaten Kudus untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dana desa. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor pengaduan atau email resmi: pkpkabkudus@gmail.com. Dengan pengawasan yang lebih intensif dan kolaborasi semua pihak, PKP berharap dana desa dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Totok)