Kendal||jateng.bratapos.com - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi melalui tiga warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024). Ketiga warnet tersebut, yakni Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, diduga menyediakan fasilitas khusus untuk memudahkan pelanggan mengakses situs-situs judi online yang seharusnya diblokir pemerintah.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik dan teknisi warnet yang teridentifikasi dengan inisial W, R, dan S. Mereka diketahui menggunakan perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) untuk membuka akses ke situs-situs terlarang, termasuk situs judi online, di jaringan warnet mereka.
"Modus operandi yang digunakan cukup cerdik. Mereka memasang VPN pada jaringan warnet sehingga para pengunjung bisa dengan mudah mengakses situs-situs judi yang sudah diblokir," jelas Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (8/11/2024).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ruang digital yang aman dari berbagai praktik ilegal.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya, khususnya yang berkaitan dengan distribusi konten terlarang seperti perjudian online. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat," tegas Kombes Pol Himawan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 10 miliar rupiah.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan agar masyarakat dan pengelola warnet tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Judi online bukan sekadar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan, terutama generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada kepolisian," ujar Kombes Pol Artanto.