Semarang||jateng.bratapos.com - Polda Jawa Tengah melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar di Semarang. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024) dan menghasilkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelaku, Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa perbuatan Aipda R telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Sidang KKEP memutuskan Aipda R dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan tindakan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo ini turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, dan kuasa hukum korban. Dalam putusan sidang, Majelis Kode Etik menjatuhkan tiga sanksi terhadap Aipda R:
Selain proses etik, Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menaikkan status Aipda R menjadi tersangka dalam kasus pidana yang sama.
Chaerul Anam, perwakilan Kompolnas, mengapresiasi langkah tegas Polda Jateng dalam menangani kasus ini.
"Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Ini menjadi pelajaran bahwa anggota Polri yang melanggar hukum harus ditindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian tidak kebal hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.