Demak||Jateng.bratapos.com – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Operasi ini digelar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11) sekitar pukul 18.30 WIB, menyusul laporan masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang memuat solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, SY (37) dan MA (24), berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 231 jeriken berisi solar bersubsidi, dengan total 6.930 liter.
Kapolres Demak, AKBP. Ari Cahya Nugraha, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah untuk memastikan subsidi BBM mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Kasus ini kami tindaklanjuti dengan penyidikan menyeluruh dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, agar hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Kapolres.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kerja keras tim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, demi memastikan BBM bersubsidi sampai pada yang berhak.