Grobogan||jateng.bratapos.com - Untuk menjaga kondusivitas wilayah setelah pelaksanaan Pilkada 2024, Polres Grobogan dan jajarannya melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik di Kabupaten Grobogan pada Selasa (3/12/2024). Razia ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras, terutama pasca pesta demokrasi yang baru saja selesai.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi seperti warung dan toko-toko yang diduga menjual miras ilegal. Personel kepolisian dari Polres Grobogan dikerahkan untuk menyisir kawasan-kawasan tersebut.
Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali setelah Pilkada.
"Setelah Pilkada selesai, kami ingin memastikan wilayah Grobogan tetap kondusif," jelas Kompol Gali Atmajaya.
"Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia miras untuk mencegah gangguan keamanan yang bisa timbul akibat konsumsi miras secara berlebihan," tambahnya.
Selama razia, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras dari berbagai jenis. Beberapa pemilik usaha yang kedapatan menjual miras ilegal dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan keributan.
"Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi segala potensi yang bisa merusak kedamaian setelah Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan memahami pentingnya menjaga ketertiban umum," kata Kompol Gali Atmajaya.
Kompol Gali Atmajaya menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
“Polres Grobogan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah usai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024,” tutup Wakapolres Grobogan.