Grobogan||Jateng.brtapos.com – Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng. Para tersangka yang berinisial TW, AF, dan YA, ditangkap terkait sejumlah aksi curanmor di wilayah tersebut. Namun, seorang tersangka lainnya berinisial SA masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Grobogan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, pada Jumat (25/10/2024). Wakapolres menjelaskan bahwa AF dan YA merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, sementara TW berasal dari Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
“Tiga tersangka, yaitu TW, AF, dan YA, telah kami amankan. Kami masih mencari satu tersangka lagi yang menjadi DPO. Mereka telah melakukan curanmor di beberapa lokasi,” ungkap Kompol Gali Atmajaya.
Wakapolres juga menjelaskan bahwa aksi curanmor dilakukan di wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh, dan Purwodadi. Modus operandi mereka adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, baik di garasi, ladang, maupun tempat lain yang tidak terpantau.
Pada konferensi pers tersebut, ditunjukkan pula alat-alat khusus yang digunakan oleh para pelaku untuk membuka kunci motor. Selain itu, mereka kadang menggunakan kunci kontak biasa untuk jenis kendaraan tertentu. Hasil dari aksi mereka, setiap motor curian dihargai sekitar Rp 1 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wakapolres juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan memasang CCTV di lingkungan rumah.
Dalam konferensi pers tersebut, turut diperlihatkan barang bukti berupa beberapa motor hasil curian yang berhasil diamankan.