Jepara||jateng.bratapos.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polres Jepara melakukan tindakan tegas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Ribuan barang bukti hasil operasi selama tahun 2024 dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara, Jumat (20/12/2024). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.766 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, 1.117 liter miras oplosan, dan 157 knalpot brong.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah dilakukan sejak Februari hingga Desember 2024. Operasi ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering meningkat selama perayaan Nataru.
“Barang-barang ini kami sita karena dapat memicu gangguan keamanan. Pemusnahan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Jepara selama Natal dan Tahun Baru,” ujar AKBP Wahyu.
Langkah preventif ini diambil agar masyarakat dapat merayakan Nataru dengan aman dan damai. Selain itu, operasi juga difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku yang mengganggu Kamtibmas. Operasi dan patroli akan terus kami tingkatkan menjelang dan selama perayaan Nataru,” tambah Kapolres.
Patroli KRYD dan penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya Polres Jepara untuk menciptakan suasana yang kondusif. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh warga Kabupaten Jepara.
Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi upaya Polres Jepara dalam menjaga keamanan selama Nataru. Saya juga berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif,” ujar Edy Supriyanta.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Jepara dan pemerintah daerah untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari gangguan Kamtibmas.