Kebumen||jateng.bratapos.com – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Dua pelaku berinisial AM (35), warga Banjarnegara, dan AN (37), warga Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini diungkap pada Jumat (15/11/2024) pukul 13.30 WIB, di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kabagops Kompol Setiyoko, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran yang fokus pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
"Ini hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen," ujar Kompol Setiyoko dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024), didampingi Ipda Oon Tulistiono dan Iptu Axel Rizky Herdana.
Modus operandi kedua pelaku tergolong rapi dan sistematis. Mereka memodifikasi kendaraan dengan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi di beberapa SPBU wilayah Kebumen. Para pelaku juga menggunakan barcode khusus dan mengganti TNKB kendaraan agar dapat mengakses Biosolar bersubsidi.
"Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan ke gudang di Sruweng, Kebumen, lalu disimpan dalam kempu untuk dijual kepada pihak lain," jelas Kompol Setiyoko.
Polres Kebumen memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan energi yang berkeadilan.