Kendal||jateng.bratapos.com - Polres Kendal kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Pada Minggu (8/12/2024) dini hari, Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap praktik perjudian togel di sebuah lapak belakang angkringan di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kendal, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto. Saat melintas di kawasan tersebut, petugas mencurigai adanya kerumunan di sebuah angkringan yang terlihat aktif di malam hari dari jalan raya Karangayu-Kangkung. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang pelaku yang tengah melayani pemasangan nomor togel jenis Hongkong dan Sydney.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah A.B.A. (41), warga Desa Lebosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal. Pelaku diketahui berperan sebagai penjual nomor togel di lokasi tersebut. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp664.000, satu bendel nota nomor togel Hongkong, tiga buah ballpoint, satu lembar kertas karbon, satu lembar MMT rekapan angka togel, satu buah handphone merk ITEL warna kuning hitam, dan satu buah kalkulator.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah membuka lapak perjudian dan melayani masyarakat yang datang langsung untuk membeli nomor togel. Jika angka yang dipasang cocok dengan hasil undian, pembeli akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai. Namun, jika tidak cocok, uang tersebut menjadi milik pelaku. Praktik ini dianggap meresahkan masyarakat, tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga karena dampaknya yang berpotensi menurunkan taraf ekonomi warga setempat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pembuatan laporan polisi. Selanjutnya, pelaku akan diperiksa kesehatannya sebelum ditahan, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Rizky Ari Budianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan untuk memberantas perjudian di wilayah Kendal.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana perjudian,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam memberantas praktik ilegal, termasuk perjudian, yang dinilai merusak tatanan sosial masyarakat.