Kudus||Jateng.bratapos.com – Polres Kudus, bersama petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP, menggelar operasi penertiban terhadap kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jumat malam (8/11/2024). Dalam operasi ini, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek serta peralatan karaoke dari kafe yang melanggar peraturan.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasat Samapta, AKP Ngatmin, menyatakan bahwa operasi tersebut difokuskan pada penertiban kafe karaoke dan peredaran minuman keras yang masih ditemukan di wilayah Kudus. Salah satu sasaran pertama operasi adalah sebuah kafe karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, yang masih beroperasi meski belum ada pengunjung saat petugas datang.
"Di Desa Jati Wetan, kami menemukan kafe karaoke dalam keadaan buka namun belum ada pengunjungnya. Di sana, kami menemukan 29 botol minuman beralkohol berbagai merek," ujar AKP Ngatmin pada Sabtu pagi (9/11/2024).
Barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan karaoke kemudian disita oleh petugas dan diamankan di kantor Satpol PP Kudus sebagai bukti pelanggaran atas peraturan daerah yang berlaku. Selain Desa Jati Wetan, petugas juga menyisir wilayah lingkar utara di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, namun hanya menemukan kafe yang tertutup.
AKP Ngatmin menegaskan bahwa operasi penertiban terhadap kafe karaoke dan minuman beralkohol ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kudus.
"Barang bukti minuman beralkohol dan peralatan karaoke yang kami sita diamankan di Satpol PP Kudus," jelasnya.
Pemilik kafe karaoke di Desa Jati Wetan telah dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut di kantor Satpol PP Kudus.
"Kegiatan ini berjalan lancar, aman, dan dalam suasana yang kondusif," tutup AKP Ngatmin.