Polres Kudus Tangkap Wanita Asal Demak Terkait Kasus Penjualan Video Pornografi Konferensi Pers Polres Kudus Kasus Penjualan Video Pornografi
Bratapos / Daerah

Polres Kudus Tangkap Wanita Asal Demak Terkait Kasus Penjualan Video Pornografi

Terbit : 09-Dec-2024, 19:17 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 216 Kali

Kudus||jateng.bratapos.com - Polres Kudus berhasil menangkap seorang wanita berinisial DMW (24), warga Wonosalam, Kabupaten Demak, yang diduga terlibat dalam kasus penjualan video pornografi secara daring sekaligus menjadi salah satu pemeran dalam video tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu (6/12/2024) pukul 12.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya tindak asusila yang direkam dan dijual melalui media daring. Penyelidikan mengarah ke sebuah indekos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae.

"Setelah melakukan penyelidikan, pada 30 November 2024, Tim Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DMW," ujar AKBP Ronni Bonic.

Dari hasil pemeriksaan, DMW mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video tersebut bersama tiga pria lainnya, yaitu FY (25), MAN (24), dan EDN (27). Ketiga pria tersebut juga telah diamankan dan mengakui bahwa aksi mereka direkam atas permintaan DMW dengan alasan koleksi pribadi, namun kemudian video tersebut dijual secara daring melalui media sosial.

"Para pelaku mengaku melakukan tindakan asusila, yang terkadang dilakukan berdua atau bertiga, kemudian direkam dan diserahkan kepada DMW. Namun, video ini ternyata dijual oleh DMW secara daring, termasuk melalui status WhatsApp," tambahnya.

Harga video yang dijual bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung durasi. Dalam dua hari, yaitu pada 29-30 Oktober 2024, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp4,45 juta.

"Pada 29 Oktober, tersangka berhasil menjual 21 video dengan total keuntungan Rp2,3 juta, dan pada 30 Oktober, ia menjual 10 video dengan keuntungan Rp2,15 juta," jelas AKBP Ronni.

Uang hasil penjualan video tersebut digunakan DMW untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan pribadi, dan judi daring. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari: Mitramabestnipolri.com


Pilihan Untukmu