Magetan || jateng.bratapos.com – Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pembobolan konter HP DK Cell yang berlokasi di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan. Pelaku berinisial R (24), warga Bandung, diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah aksinya pada 8 Januari 2025 menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat las untuk merusak pintu toko sebelum mengambil puluhan unit handphone baru, handphone servisan, dan uang tunai.
“Kami berhasil menangkap pelaku R di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Dari tangan pelaku, kami menyita berbagai barang bukti, termasuk HP baru dan bekas,” ungkap AKP Joko Santoso pada Jumat (17/1/2025).
Pihak kepolisian terus mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pelaku R dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV dan memastikan penggunaan kunci gembok yang kuat. “Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Magetan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan membantu menurunkan angka kriminalitas di wilayah Magetan.