Cilacap||jateng.bratapos.com - Sat Samapta Polresta Cilacap mengamankan tujuh orang dalam razia minuman keras (miras) yang berlangsung dari Senin (28/10) hingga Selasa (29/10). Razia ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan, dan Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga, sebagai langkah untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyalahgunaan miras.
“Ketujuh pelaku diamankan karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, terkait mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” ujar Ipda Galih pada Jumat (01/11).
Mereka yang terjaring razia, yaitu D R (42), A (38), N M J (29), S N S (29), D U K (27), R W (26), dan A N S (22), kini menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda sebesar Rp 200 ribu atau subsider tujuh hari kurungan.
Ipda Galih berharap bahwa operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan miras yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Cilacap.