Sragen||jateng.bratapos.com - Aparat Unit Reskrim Polsek Gemolong menangani kasus dugaan penganiayaan yang berawal dari keributan hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala. Insiden ini berujung pada perawatan intensif di RSUD dr. Moewardi Solo bagi korban yang mengalami luka akibat pukulan keras menggunakan gelas kaca.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di kediaman Areng Widodo (47) di Jalan Solo-Purwodadi, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen. Keributan ini dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi bersama oleh korban dan beberapa orang lainnya.
“Korban, Joko Suyono alias Setu (30), warga Andong, Boyolali, terluka parah dan perkara ini dilaporkan oleh keluarganya, Sutini, warga Andong. Kami telah menangkap pelaku, DS alias B (27), warga Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa dua orang saksi,” ujar AKP Liyan.
Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa pecahan gelas yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Insiden bermula saat korban dan beberapa saksi sedang menikmati minuman keras di rumah Areng Widodo. Tiba-tiba, terjadi perselisihan antara korban dan tuan rumah yang akhirnya menarik perhatian DS, anak Areng Widodo. DS semula mencoba melerai keributan, namun keadaan semakin memanas, sehingga akhirnya DS mengambil gelas dan memukul kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius di pelipis kanan. Para saksi segera membawa korban ke klinik terdekat. Karena luka yang dialami cukup parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku di Polsek Gemolong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kami juga mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan medis visum et repertum (VER) sebagai alat bukti," tambah AKP Liyan.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polsek Gemolong berkomitmen menangani kasus ini dengan tuntas dan mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal.