Grobogan||jateng.bratapos.com - Polsek Ngaringan Polres Grobogan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang berlangsung di Balai Desa Ngaringan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya keluarga, mengenai dampak buruk penggunaan NAPZA dan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan penyalahgunaannya. Kapolsek Ngaringan, AKP Mujiyadari, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena ancaman penyalahgunaan narkoba dan psikotropika yang dapat merusak generasi muda dan kehidupan sosial.
“Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya,” ujar Kapolsek. Sosialisasi ini diikuti oleh warga, terutama orang tua dan tokoh masyarakat, yang diberi pemahaman tentang jenis-jenis NAPZA, cara penyalahgunaannya, serta dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Kapolsek juga menjelaskan tren penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja serta cara mengenali tanda-tanda seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dalam sesi penyuluhan, peserta diberikan informasi tentang cara keluarga bisa mencegah penyalahgunaan narkoba, seperti membangun komunikasi yang baik dengan anak dan mengenali perubahan perilaku yang mencurigakan.
Polsek Ngaringan juga memberikan informasi tentang langkah hukum bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Kapolsek berharap, dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya NAPZA dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaannya. Program Kadarkum diharapkan bisa meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan zat berbahaya lainnya.