Proyek Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Didenda Foto: Proyek revitalisasi Simpang Lima, belum selesai sepenuhnya.
Bratapos / Daerah

Proyek Simpang Lima Boyolali Molor, Kontraktor Didenda

Terbit : 06-Jan-2026, 10:11 WIB // Pewarta : Kacab Jateng, Editor : Kacab Jateng // Viewers : 150 Kali

Boyolali, Jateng.Bratapos.com – Proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari kawasan Simpang Lima hingga Monumen Susu Murni di Kabupaten Boyolali mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan. Akibat molornya pengerjaan tersebut, kontraktor pelaksana proyek dikenai denda keterlambatan sebesar Rp 21,5 juta per hari.

Proyek peningkatan jalan sepanjang sekitar 500 meter dengan nilai anggaran sekitar Rp 22 miliar itu seharusnya rampung pada 30 Desember 2025. Namun hingga batas akhir masa kontrak, progres pekerjaan baru mencapai 95,4 persen.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Boyolali, Joko Prasetyo, mengungkapkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak rekanan.

“Progresnya 95,4 persen,” kata Joko Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerjaan memang terlihat belum rampung. Di antaranya pemasangan batu alam pada trotoar, pemasangan beberapa lampu penerangan jalan umum (PJU), serta pekerjaan finishing lainnya. Sejumlah pekerja juga tampak masih melakukan penyelesaian di lapangan.

Joko menjelaskan, pekerjaan yang tersisa meliputi coating, pemasangan batu andesit yang masih kurang, pemasangan PJU, serta pembersihan area proyek.

“Semua bahan material sebenarnya sudah ada, tinggal dipasang,” jelasnya.

Terkait rencana penanaman kabel listrik dan telepon di bawah tanah, Joko menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam paket proyek revitalisasi jalan. Pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing penyedia layanan.

“Kami hanya menyiapkan utilitasnya. Untuk provider fiber optik dan PLN, mereka yang memindahkan dari kabel udara ke utilitas bawah,” imbuhnya.

Atas keterlambatan tersebut, DPU-PR Boyolali memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor pelaksana, PT Pollung Karya Abadi (PKA), selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun, selama masa perpanjangan tersebut, kontraktor tetap dikenai denda keterlambatan.

“Diberikan kesempatan 50 hari, tapi dengan denda,” ujarnya.

Besaran denda tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dikenakan setiap hari keterlambatan.

"Dendanya kurang lebih Rp 21,5 juta per hari,” tandas Joko.


Pilihan Untukmu