Cigombong || jateng.bratapos.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dikenakan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Cigombong sebesar Rp 150 ribu akhirnya mendapat klarifikasi. Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan, menegaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah pungli, melainkan Iuran Pemeliharaan Pasar (IPP) yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu bukan pungutan liar, tetapi merupakan Iuran Pemeliharaan Pasar (IPP) yang masuk dalam pengelolaan pasar dan disetorkan ke Perumda Pasar Tohaga pusat setiap bulannya,” jelas Haris.
Haris menambahkan bahwa pihaknya telah memverifikasi proses ini dengan mengecek langsung ke bagian keuangan dan menemukan bukti tanda terima setoran IPP yang dilakukan secara rutin. “Ketika informasi itu beredar, saya langsung memanggil kepala Unit Pasar Cigombong dan memeriksa ke bagian keuangan.
Ternyata, setiap bulan memang ada bukti tanda terima setoran,” ungkapnya. Dengan adanya bukti ini, Haris memastikan bahwa tidak ada yang melanggar aturan terkait pungutan tersebut.
Haris juga menjelaskan bahwa jika pungutan itu memang ilegal, maka seharusnya tidak ada kuitansi atau bukti pembayaran yang dikeluarkan. Ia berharap agar para PKL yang merasa keberatan bisa langsung menanyakan hal tersebut ke Unit Pasar Cigombong agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tuduhan yang tidak berdasar.
“Saya menghargai masukan dan kritik dari pedagang, namun jika ada hal yang diragukan, lebih baik langsung ditanyakan agar tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.
Sebagai langkah evaluasi, Haris menegaskan bahwa pihak Perumda Pasar Tohaga selalu melakukan penilaian terhadap kinerja setiap unit pasar, termasuk Pasar Cigombong.
Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif agar pasar-pasar di Kabupaten Bogor terus berkembang dan semakin baik.
“Kami selalu terbuka untuk masukan yang membangun,” tutup Haris.