Batam || Jateng.Bratapos.com - Meski hari libur dan hujan mengguyur, Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, tetap turun langsung mengawasi pembongkaran dua papan reklame berukuran besar milik PT Cendana di Simpang Graha Kadin, Batamcenter, Kamis (29/5/2025). Aksi ini merupakan bagian dari upaya penertiban reklame liar yang dilakukan secara bertahap oleh Pemko Batam.
Ketua tim penertiban reklame liar ini menyebut, langkah tersebut bukan sekadar tindakan hukum, tapi juga bagian dari penataan estetika kota, peningkatan keselamatan warga, serta optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Hari ini kita menyaksikan pembongkaran reklame secara mandiri oleh pemiliknya. Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT Cendana yang membongkar lebih awal dari jadwal semula, yakni 2 Juni 2025,” ujarnya.
Jefridin menegaskan bahwa Pemko Batam mengedepankan pendekatan persuasif dan kolaboratif kepada para pelaku usaha. “Kalau reklame dibongkar sendiri oleh pemilik, tentu jauh lebih efisien. Tapi kalau dibongkar oleh pemerintah, asetnya menjadi milik daerah dan dilelang, hasilnya masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat ada 681 titik reklame di Batam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 unit telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
“Ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Ibu Li Claudia Chandra,” tambahnya.
Jefridin juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan sesuai Perwako Nomor 50 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. “Sebelum mengurus izin, sewa lahan harus diselesaikan terlebih dahulu—baik ke BP Batam maupun Pemko Batam tergantung wilayahnya. Setelah itu baru bisa keluar PBG dan pembayaran pajaknya menjadi tanggung jawab Bapenda,” pungkasnya.