Demak||Jateng.bratapos.com – Seorang remaja berusia sekitar 16-18 tahun tertangkap basah saat hendak melakukan aksi pencurian di Desa Ngelokulon, Kecamatan Mijen, pada Minggu pagi pukul 05.30 WIB. Kejadian bermula ketika nenek korban melihat bayangan di dapur pada pukul 04.00 WIB. “Nenek saya sempat memergoki pelaku, tapi dia langsung berusaha kabur lewat pintu depan. Karena terkunci, dia akhirnya menendang jendela untuk melarikan diri,” tutur keluarga korban.
Upaya pencarian pelaku oleh keluarga korban tidak berhasil, hingga warga sekitar melihat sepeda motor pelaku terparkir di dekat angkringan. Saat diperiksa dengan senter, pelaku ditemukan bersembunyi di antara meja-meja, namun ia mencoba kabur lagi sebelum akhirnya tertangkap oleh warga.
Pelaku, yang telah membuat resah warga selama ini, sempat dihakimi massa namun berhasil dicegah oleh keluarga korban.
“Kami melerai massa karena tahu bahwa negara ini negara hukum,” ungkap keluarga korban.
Menurut warga, pelaku sudah sering melakukan tindak pencurian dan perilaku asusila. Keluarga pelaku, yang bekerja sebagai buruh tani dan memiliki usaha pom mini, bahkan pernah membayar denda hingga Rp20 juta untuk menyelesaikan masalah sebelumnya secara damai. Warga juga melaporkan bahwa pelaku beberapa kali menyelinap ke rumah warga dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Keluarga korban menolak permintaan damai dari pihak keluarga pelaku kali ini. Mereka berharap tindakan tegas dari aparat hukum agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.