Temanggung||jateng.bratapos.com – Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini memiliki sistem resi gudang tembakau yang mulai beroperasi pada tahun 2024. Resi ini dirancang untuk membantu petani menjual hasil panen mereka yang belum dibeli oleh pabrik rokok.
Pontjo Marbagyo, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung, mengungkapkan bahwa resi gudang ini berlokasi di Gudang Bansari milik Didik. "Petani mengirimkan tembakau ke gudang untuk diuji laboratorium, lalu ditentukan harganya, dan resi gudang dikeluarkan," ujar Pontjo, Jumat, 27 Desember 2024.
Melalui sistem ini, nilai tembakau ditaksir hingga 70 persen dari harga pasar dan dapat dicairkan di perbankan, seperti Bank BRI. Jika petani tidak menebus kembali barangnya, tembakau tersebut akan dibeli oleh asosiasi pedagang rokok se-Jawa, sehingga tidak ada risiko bagi petani.
Pontjo menambahkan, setiap petani dapat memanfaatkan resi gudang dengan nilai pencairan maksimal hingga Rp 500 juta. Proses ini melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perbankan, dan lembaga asuransi sebagai pendukung.
Dengan hadirnya resi gudang tembakau, diharapkan petani Temanggung dapat lebih mudah mengelola hasil panen dan memperoleh akses finansial yang lebih baik.